Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Waka Korlantas Polri Ditahan KPK

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo telah resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I Cabang KPK, setelah dua tahun status hukum Didik menggantung sebagai tersangka.
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo./JIBI
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo telah resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I Cabang KPK, setelah dua tahun status hukum Didik menggantung sebagai tersangka.

Didik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi simulator kemudi uji klinis Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri pada tahun 2011 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini (11/11), Didik keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye dan langsung dibawa ke Rutan KPK. Didik bungkam, tidak banyak berkomentar terkait dengan penahanannya hari ini.

Kuasa hukum Didik, Joelbaner Toendan mengatakan bahwa dirinya keberatan dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Pasalnya menurut Joelbaner, kliennya sudah menjalani masa penahanan selama 90 hari di Rumah Tahanan Korps Brimob dalam perkara yang sama.

"Sebenarnya keberatan dengan penahanan ini, karena waktu di periksa Bareskirm sudah ditahan 90 hari, lalu 20 dan 40 hari," tutur Joelbaner di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/11).

Selain itu menurut Joelbaner, kliennya selama ini cukup kooperatif dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah menjeratnya. Sehingga Joelbaner menegaskan bahwa dirinya keberatan kliennya ditahan pihak KPK.

"Kita kooperatif, tidak ada protes. Kita keberatan," tukas Joelbaner.

Seperti diketahui, ‎Didik telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka dan telah bolak-balik diperiksa KPK, namun baru kali ini Didik ditahan oleh KPK. Padahal KPK telah menetapkan Didik sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012.

Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.

Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM.

Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper