Bisnis.com, JAKARTA -- Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dualisme tubuh kepengurusan partai itu tidak membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.
Demikian dikemukakan oleh Amir Uskara, Ketua DPP PPP versi Ketua Umum Romahurmuziy kepada wartawan, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya, putusan sela PTUN boleh dilaksanakan dan boleh tidak dilaksanakan oleh Menkumham. Alasannya, putusan sela bukanlah bersifat final sehingga putusan itu tidak harus dilaksanakan oleh Menkumham, ujar Amir.
“Pertama harus dipahami penetapan PTUN bukan putusan, jauh dari putusan final. Penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam pasal 67 ayat 2 UU 5/1986 tentang PTUN,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Amir, pihaknya saat ini menunggu keputusan Menkumham, apakah akan menjalankan putusan PTUN atau tidak. Dalam Pasal 116 ayat 3 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua PTUN disebtukan bahwa menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan perlunya dijalankan atau tidak.
"Desakan dari kubu Dzan Faridz agar Menkumham membatalkan SK itu dengan adanya putusan sela adalah sikap yang tidak memahami Undang-undang," ujarnya. Dengan demikian, pihak-pihak yang mendesak Menkumham hanya menunjukan tidak paham undang-undang, katanya.