Bisnis.com, JAKARTA -- Isu penghapusan kolom agama yang kemudian bergeser menjadi pengosongan pengisian kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk masih menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Amalia Hanifa mengatakan bahwa kolom identitas agama dalam KTP menjadi bagian dari identitas seseorang. Hal itu sama pentingnya dengan pencantuman jenis kelamin sehingga harus dipertahankan.
Menurutnya, selama ini keberadaan keterangan tersebut sangat membantu sebagai sebuah identitas masyarakat.
Apalagi masyarakat juga tidak mempersoalkannya selama ini sehingga untuk apa dipersoalkan pemerintah.
“Kolom agama dalam KTP sama pentingnya dengan kolom jenis kelamin, yakni sebagai identitas diri seseorang, sehingga hal itu wajib ada di dalam KTP yang notabene sebagai kartu identitas diri warga negara. Jadi tidak ada alasan bagi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menghapus atau menghilangkan kolom agama di KTP,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (11/11/2014).
Selain itu, kata politisi dari Fraksi PKS tersebut, jika ingin mengubah kolom di dalam KTP artinya juga harus mengubah Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya.
Pasalnya, KTP yang ada merupakan hasil dari diskusi atau persetujuan dengan DPR yang kemudian dimasukan dalam peraturan yang ada.
“Ada banyak hal yang lebih penting dan mendasar serta lebih substansif yang harus dikerjakan dibanding wacana penghapusan kolom agama di KTP. Sebut saja, pendidikan agama yang harus diperbaiki atau ditingkatkan kualitasnya, pendirian tempat ibadah yang harus diperbanyak," ujarnya.
Dia menambahkan semoga saja wacana tersebut bukan untuk mengalihkan isu lain yang sebenarnya lebih penting.