Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjadi Ketua MPR Zulkifli Hasan disidik KPK.
Zulkifli Hasan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka.
Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.
Namun pada pemeriksaan kali ini, Zulkifli tidak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR melainkan sebagai Menteri Kehutanan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/11/2014).
"Diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," tuturnya.
Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Supijanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Annas Maamun dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9) lalu bersama 7 orang lainnya.
Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dolar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dolar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dolar AS tersebut adalah miliknya.
Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.