Bisnis.com, MEDAN -- Wacana penghapusan kolom agama dalam KTP mengundang sejumlah pendapat.
Pemerintah diminta tidak menghapus kolom agama dalam kartu tanda penduduk karena menjadi salah satu identitas fundamental warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
"Agama itu identitas fundamental seseorang. Jadi, (kolomnya) harus dipertahankan," kata Anggota DPRD Sumatera Utara Yulizar Parlagutan Lubis, Sabtu (8/11/2014).
Jika dikaji secara mendalam, lanjutnya, banyak kegunaan pencantuman agama pada KTP.
Dengan adanya kolom agama tersebut dalam KTP, katanya, seorang warga negara dapat diketahui identitasnya dalam pranata sosial dan kehidupan beragama di masyarakat.
Selain itu, katanya, pencantuman kolom agama juga diperlukan dalam pengurusan perkawinan sehingga memudahkan berbagai proses yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kalau tidak dicantumkan dalam KTP, katanya, bisa saja terjadi pengaburan identitas agama seseorang karena ada kepentingan jangka pendek dalam perkawinan.
"Ketika ingin menikahi umat Islam, bisa saja dia mengaku Islam. Namun ketika tertarik dengan umat Kristen, lalu dia mengaku Kristen. Dengan KTP, identitas agamanya tidak bisa dipermainkan lagi," katanya.
Ia mengatakan penghapusan kolom agama dalam KTP bisa mencederai hak dan kebutuhan warga negara dalam kepentingan identitas keagamaan yang menjadi salah satu hak fundamental.
Ia mengharapkan sebagai bangsa yang mengakui keberagamaan di Tanah Air, pemerintah tidak mengganggu hak dasar tersebut dengan kepentingan politik.
Selain itu, katanya, pencantuman kolom agama dalam KTP tersebut juga penting sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan adanya perilaku yang mempermainkan agama.
"Dengan identitas yang jelas saja ada yang bermain-main dengan agama, apalagi jika dihapuskan," kata Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara itu.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan pengosongan kolom agama pada KTP untuk sementara bagi warga negara yang bukan pemeluk salah satu di antara enam agama resmi di Indonesia.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Agama guna membahas persoalan tersebut.