Bisnis.com, MAKASSAR - Pihak kepolisian menyiapkan pasal 303 KHUP tentang perjudian untuk menjerat 7 pegawai lingkup Pemkot Makassar yang tertangkap basah tengah bermain judi kartu gaplek di kawasan Balaikota Makassar.
Kapolsekta Ujung Pandang Komisaris Polisi Trihanto mengemukakan ancaman hukuman untuk keseluruhan pelaku judi tersebut maksimal selama 4 tahun.
"Seluruh tersangka masih kami amankan di Mapolsekta Ujungpandang untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman penjaran maksimal 4 tahun," katanya kepada wartawan, Kamis (6/11/2014).
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsekta Ujungpandang meringkus 7 pegawai Pemkot Makassar yang tengah bermain judi kartu gaplek di lantai 2 Balaikota Makassar, Selasa (4/11/2014) malam.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan kartu yang digunakan pelaku, uang tunai Rp460.000 serta 8 unit telepon seluler milik para tersangka.
Adapun, dari keseluruhan pelaku perjudian yang tertangkap itu, 6 diantaranya merupakan pegawai kontrak Pemkot Makassar dan hanya satu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penggerebakan tersebut diawali dari laporan dari kalangan pegawai Pemkot Makassar yang resah seiring dengan adanya praktik perjudian yang dilakukan di Kantor Balaikota Makassar.
Berjudi Di Balaikota, CPNS Pemkot Makassar Kena Pasal 303 KUHP
Pihak kepolisian menyiapkan pasal 303 KHUP tentang perjudian untuk menjerat 7 pegawai lingkup Pemkot Makassar yang tertangkap basah tengah bermain judi kartu gaplek di kawasan Balaikota Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium