Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 KARTU 'SAKTI' JOKOWI, Yusril: Urus Negara Tidak Seperti Kelola Warung

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Presiden Jokowi agar mengelola negara tidak seperti dalam mengelola rumah tangga atau warung terkait dengan 3 kartu yang dikeluarkan pemerintah.
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat./Antara
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Presiden Jokowi agar mengelola negara tidak seperti dalam mengelola rumah tangga atau warung terkait dengan 3 kartu yang dikeluarkan pemerintah.

Tiga kartu itu adalah Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sejahtera.

"Namun mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara tdk sama dengan mengelola rumah tangga ato warung," ujarnya melalui akun Twitter, Kamis (6/11/2014).

Dia menuturkan niat baik untuk membantu rakyat miskin karena akan menaikkan harga BBM bersubsidi memang patut dihargai. Hal seperti itu, katanya, sudah dilakukan sejak SBY.

Namun, hingga saat ini belum jelas apa dasar hukum dikeluarkannya kebijakan 3 jenis kartu sakti KIS, KIP dan KKS oleh Presiden Jokowi.

"Kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu."

Yusril berharap Mensesneg Pratikno agar tidak asal bicara. "Jangan bicara asbun [asal bunyi] seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengutus negara."

Dia menuturkan penyaluran dana melalui tiga kartu sakti bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan corporate social responsibility mereka.

Sebab dana yg disalurkan melalui tiga kartu sakti adalah kegiatan Pemerintah sebagai "kompensasi" kenaikan BBM yang akan dilakukan Pemerintah.

Berikut ini cuitan lainnya dari Yusril:

- Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dpt dipertanggungjawabkan

- Kalau kebijakan itu berkaitan dg keuangan negara, Presiden harus bicara dulu dengan DPR.

- DPR memegang hak anggaran. Karena itu perhatian kesepakatan2 dg DPR yg sdh dituangkan dalam UU APBN

- Puan Maharani jangan asal ngomong kalau tidak paham tentang sesuatu. Lebih baik dia belajar mengelola negara dengan benar.

- Puan katakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk INPRES dan KEPPRES yang akan diteken Presiden Jokowi.

- Puan harus tahu bahwa INPRES dan KEPPRES itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundangan RI.

- Inpres dan Keppres pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Pak Harto sebagai instrumen hukum. Kini setelah reformasi, tidak digunakan lagi.

- Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat.

- Mensesneg Sutikno juga harus bicara hati-hati mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai kebijakan 3 kartu sakti.

- Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. Jadi bukan dana APBN sehingga tidak perlu dibahas dengan DPR.

- Kekayaan BUMN itu kekayaan yang sudah dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP.

- Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tersebut haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper