Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Priok Gagalkan 37 Peti Kemas Ilegal

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan eksportasi illegal 37 peti kemas berukuran 20 kaki berisi komoditi mineral dan batubara (minerba) melalui pelabuhan Priok.

Bisnis.com, JAKARTA--Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan eksportasi illegal 37 peti kemas berukuran 20 kaki berisi komoditi mineral dan batubara (minerba) melalui pelabuhan Priok.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta mengatakan,eksportasi illegal itu dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang lain yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menggunakan nama eksportir atau perusahaan lain dengan negara tujuan  China dan Malaysia.

"Saat ini semua peti kemas berisi minerba yang akan di ekspor secara illegal itu ditumpuk di tempat penumpukan sementara (TPS) Jakarta International Container Teminal (JICT) dan TPS 305 Tanjung Priok,"ujarnya saat ekspos penangkapan eksportasi illegal 37 peti kemas  berisi minerba, di lapangan JICT,hari ini, Rabu (5/11).

Wijayanta mengatakan, ke 37 peti kemas illegal berisi minerba itu masing-masing berisi bijih krom (18 peti kemas), bijih nikel dalam 14 peti kemas,bijih tembaga dua peti kemas dan zeolit sebanyak tiga peti kemas.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp.1,6 milliar dan atas eksportasi illegal ini potensi kerugian negara yang berasal dari bea keluar atas barang berupa nijih krom dan bijih nikel mencapai Rp.161 juta," ucapnya.

Dia juga menceritakan kronologis eksportasi 37 peti kemas illegal itu.

Menurut Wijayanta, eksportasi itu menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir/pemberitahu yaitu PT.KTS, CV. JGL, PT.SJG dan PT. SMG.

Sedangkan pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB)-nya hanya diberitahukan jenis barang al; zinc dust, split stone, dispresant triest dan lyoprit, serta fees suplement.

"Peti kemas  yang mengangkut barang tersebut masuk ke pelabuhan dan berdasarkan hasil analisa intelijen, diketahui bahwa atas PEB tersebut diindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan yaitu pemberitahuan tidak benar,"ujar Wijayanta.

Dia mengatakan, salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah community protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap masuknya barang impor yang dapat mengakibatkan kerusakan mental, degradasi moral dan hilangnya karakter bangsa maupun keluarnya barang ekspor yang dapat merugikan negara.

Dalam menjalankan tugas pengawasan,kata dia,KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan eksportasi dengan menggunakan berbagai instrumen pengawasan untuk mencegah barang larangan dan pembatasan
(lartas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper