Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRIOMACAN2000: Raden Nuh Bantah Peras Abdul Satar

Tersangka pemerasan melalui akun Twitter @TrioMacan2000 Raden Nuh membantah telah melakukan pemerasan terhadap Abdul Satar.
Ilustrasi cyber crime/Istimewa
Ilustrasi cyber crime/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka pemerasan melalui akun Twitter @TrioMacan2000 Raden Nuh membantah telah melakukan pemerasan terhadap Abdul Satar.

Hal itu disampaikan oleh Junaedi, Kuasa Hukum Raden Nuh. Dia mengatakan Abdul Satar merupakan salah satu pemegang saham dalam media online Asatunews. 

"Soal uang Rp50 juta itu adalah kewajiban yang harus dijalankan Abdul Satar sebagai pemegang saham di Asatunews kepada Raden Nuh yang merupakan pelaksananya," ujarnya, Selasa (4/11/2014).

Dia menjelaskan kasus yang berkembang saat ini, hingga soal pemerasan kepada bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. bermula dari masalah internal PT Asatu Media Perdana Bangsa.

Tanpa merinci apa permasalahan tersebut, Junaedi menyampaikan permasalahan tersebut soal perdata.

Berdasarkan data yang beredar Raden Nuh memiliki 35% saham di Asatu Media Perdana Bangsa. Pemilik saham lainnya ialah Abdul Satar, W.S. Trenggono, Abdullah Rasyid, dan Hari Koeshardjono.

Lebih lanjut dia menyampaikan dua dari tiga tersangka yang terkait dengan pencemaran nama baik dan pemerasan melalui akun Twitter tersebut yakni Edi Saputra dan Raden Nuh merupakan kakak-beradik. Keduanya juga membantah merupakan admin dari akun Twitter kontroversial tersebut.

"Sejauh ini tidak ada pernyataan detil kesana. Soalnya, Raden Nuh membantah sebagai admin TrioMacan. Begitupun Edi saputra juga bantah," jelas Junaedi.

Sejak Minggu (2/11/2014) malam, Polisi telah menahan tiga tersangka admin @TrioMacan2000 yakni Edi Saputra (ES), Raden Nuh (RN), dan Hari Koeshardjono (HK).

Ketiganya harus diproses secara hukum karena diduga melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp400 juta melalui akun Twitter @TrioMacan2000.

Adapun dua korban yang telah terbukti diperas oleh akun tersebut yakni Arip Prabowo dan Abdul Satar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper