Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakui seringkali peraturan perundangan yang dibuat selama ini tidak optimal disebabkan adanya faktor konflik kepentingan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan harmonisasi peraturan perundang-undangan sering kurang optimal dalam perumusannya.
“Permasalahan tumpang tindih peraturan perundangan secara vertikal maupun horizontal sangatlah rumit. Karena itulah, salah satu area perubahan reformasi birokrasi adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (03/11).
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pocut Eliza juga mengakui adanya sejumlah persoalan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Permasalahan dimaksud misalnya, adanya tumpang tindih pengaturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tambahnya, persoalan juga muncul akibat adanya konsep yang belum matang, tidak memperhatikan teknik penyususnan peraturan perundang-undangan, hingga kurangnya koordinasi antar kementerian.
“Harus seirama dan geraknya sama, harmonis dalam berbagai aspek, bulat secara konsep dan siap untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Presiden. Oleh karena itu, Biro Hukum harus juga dilibatkan,” katanya.