Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Twitter @TrioMacan2000 Raden Nuh Dijadikan Tersangka

Polri menetapkan Raden Nuh, salah satu pengelola dari akun Twitter @TrioMacan2000 sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan Raden Nuh, salah satu pengelola dari akun Twitter @TrioMacan2000 sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah menciduk Raden di indekos pada Minggu (2/11/2014) dengan barang bukti uang hasil pemerasan di laci kamarnya.

"Sudah tersangka, sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," katanya, Senin (3/11/2014).

Selain pidana soal pemerasan dan TPPU, sambungnya, Raden Nuh juga dikenakan pasal soal pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus Raden Nuh merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat admin @TrioMacan2000 lainnya yakni Edi Saputra yang telah diciduk sebelumnya.

Edi tertangkap tangan sedang menerima uang dari hasil pemerasannya terhadap AP, bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Pemerasan yang dengan menyebarkan berita bohong soal AP melalui @TrioMacan2000 disebabkan tidak adanya kesepakatan antara Telkom dengan salah satu media online mengenai kerja sama iklan. Di media online tersebut, Edi diketahui sebagai komisaris.

"Jadi proses ini sifatnya murni hukum," jelas Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper