Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Mobil Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah Bakal Dilelang. Berminat?

Sebanyak 11 unit mobil milik terdakwa Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah yang dititipkan KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Tangerang segera dilakukan pelelangan.
 Lutfi Hasan Ishaaq
Lutfi Hasan Ishaaq

Bisnis.com, TANGERANG - Sebanyak 11 unit mobil milik terdakwa Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah yang dititipkan KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Tangerang segera dilakukan pelelangan.

"Awal pekan ini sudah ada dari pihak KPK yang datang untuk mengecek kondisi mobil dan informasinya secepatnya dilakukan pelelangan," kata Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Barat dan Tangerang, Sardjono di Tangerang, Jumat (31/10/2014).

Dia menjelaskan rencana pelelangan tersebut dilakukan karena kasus untuk terdakwa Lutfi dan Fathanah sudah selesai. Artinya, mobil yang dititipkan KPK pun bisa segera keluar.

Terkait kegiatan lelang, Sardjono menambahkan, pihaknya hanya sebagai pihak yang menunggu hasil dari proses lelang dan pemenangnya.

"Kita hanya pihak yang menunggu saja hasil dari lelang," ujarnya.

Mengenai perawatan mobil - mobil tersebut, Ia menuturkan, ada petugas khusus yang melakukan pemeriksaan secara rutin.

Seperti halnya melakukan pemanasan selama dua kali dalam sepekan dan mengecek kondisi mesin. Sebab, mobil yang dititipkan tersebut tergolong dalam kendaraan mewah.

Karena itu, pihaknya menyimpan 11 mobil tersebut di tempat yang berbeda dengan kendaraan titipan lainnya.

Untuk mobil titipan KPK, pihaknya menaruh di tempat tertutup dan membungkusnya menggunakan penutup mobil.

"Mobil titipan KPK, kita memang letakan di tempat yang beda. Sebab, kendaraan ini memiliki nilai yang lebih tinggi dan uang hasil lelang akan masuk kas negara," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, 11 mobil titipan KPK dengan No. Reg RBB.2/91/07/013 & RBB.2/92/07/13 masuk ke Rupbasan pada tanggal 10 Juli 2013 dengan perakara tindak pidana pencucian uang pasal 3/4/5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Untuk terdakwa Lutfi Hasan Ishaq (LHI) dengan barang bukti tujuh unit moban Mitsubishi Grandis, Nissan, Fortuner Navara, Mazda, Toyota Alphard, Toyota Cruiser, VW Caravelle, Pajero. Sedangkan terdakwa Ahmad Fathanah dengan barang bukti empat unit mobil seperti Toyota Cruiser, Mercy, Toyota Alphard dan Toyota Land Cruiser. "Seluruh kendaraan dalam keadaan baik," ujar Supangat, Pengawas Gudang Rupbasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper