Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NJOP PBB Kota Malang Bakal Naik hingga 150%

Pemkot Malang ancang-ancang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2015 hingga 150% karena dinilai terlalu rendah bila dibandingkan kondisi riil di lapangan.

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang ancang-ancang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2015 hingga 150% karena dinilai terlalu rendah bila dibandingkan kondisi riil di lapangan.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto mengatakan optimistis kenaikan NJOP PBB tidak akan mendongkrak harga tanah karena kebijakan tersebut hanya mengikuti kondisi di lapangan.

“Meski begitu, besaran NJOP tidak 100% mengacu kondisi riil agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,”  ujar Ade di Malang. Kamis (30/10/2014).

Dia mencontohkan kawasan Jl Soekarno-Hatta dan sekitarnya yang NJOP-nya hanya Rp2,5 juta per meter, namun di lapangan mencapai Rp10 juta per meter. Padahal NJOP sebesar itu sudah dinaikkan.
Kenaikan NJOP tersebut, tidak diberlakukan di seluruh kawasan melainkan hanya pada kawasan-kawasan yang berkembang.

Ada 33 kawasan yang NJOP-nya akan dinaikkan antara 70%-150% di Kota Malang.

Kenaikan sebesar itu, lanjut dia, masih di bawah angka kenaikan harga tanah di kawasan-kawasan yang berkembang.

Pemkot Malang tidak menerapkan NJOP maksimal dengan pertimbangan agar tidak terlalu memberatkan para wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang tidak mampu, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan pajak dengan disertai surat keterangan miskin dari kantor lurah.

Ketua Koordinator Wilayah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Makhrus Sholeh mengatakan suatu yang wajar jika Pemda menaikkan NJOP PBB dengan melihat kondisi harga tanah di lapangan yang harga tanahnya memang sudah naik.

Namun, dia menekankan, agar penetapan NJOP harus benar-benar cermat karena implikasi bisa negatif.

Kawasan yang belum berkembang dan harga tanah masih rendah,  jangan ditinggikan NJOP-nya dengan hanya mengacu harga tanah pada kompleks perumahan yang sudah berkembang.

“Kasihan masyarakat sekitar perumahan karena harus membayar PBB dengan beban yang berat karena nilainya menjadi tinggi,” ujarnya.

Implikasi lainnya, dengan ketidakcermatan dalam menentukan NJOP, maka otomatis akan dapat mendongkrak harga tanah.

Dengan harga tanah yang tinggi, maka yang menjadi korban justru masyarakat selaku konsumen perumahan.

“Harga rumah otomatis akan tinggi karena terdongkrak harga tanah,” ujarnya. Selain itu, penyediaan rumah sederhana tapak atau rumah bersubsidi menjadi lebih sulit dengan tingginya harga tanah.

Ade berharap, dengan rencana kenaikan NJOP maka warga yang melakukan transaksi tanah untuk segera menyelesaikan pengurusan BPHTB agar masih dapat “menikmati” NJOP PBB yang belum naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper