Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Romahurmuziy Ajukan Intervensi di PTUN Hadapi Gugatan Suryadharma Ali

DPP PPP hasil Muktamar VIII/Surabaya dengan Ketua Umum M Romahurmuziy akan mengajukan intervensi menyikapi gugatan terhadap MenkumHAM yang diajukan pihak Suryadharma Ali di PTUN Jakarta atas terbitnya SK penetapan pengurus oleh MenkumHAM pada 28 Oktober.
Partai Persatuan Pembangunan./Bisnis.com
Partai Persatuan Pembangunan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - DPP PPP hasil Muktamar VIII/Surabaya dengan Ketua Umum M Romahurmuziy akan mengajukan intervensi menyikapi gugatan terhadap MenkumHAM yang diajukan pihak Suryadharma Ali di PTUN Jakarta atas terbitnya SK penetapan pengurus oleh MenkumHAM pada 28 Oktober.

"Kami akan menjadi intervenient dalam perkara TUN tersebut," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum, HAM dan Advokasi, Arsul Sani, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Intervensi dalam proses PTUN adalah ikut serta atau diikutsertakannya pihak ketiga, baik perorangan atau badan hukum perdata yang berada di luar pihak berperkara dalam proses pemeriksaan perkara.

Intervensi tersebut diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Asrul mengatakan gugatan yang diajukan SDA tersebut didasarkan pada pemahaman ketentuan UU Parpol dan AD/ART yang menyesatkan.

Gugatan TUN tersebut bersandar pada putusan Mahkamah Partai PPP, padahal ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol menetapkan batasan sifat dan mengikatnya putusan Mahkamah Partai adalah bersifat internal.

Artinya, pihak eksternal, seperti Menkumham, tidak terikat dengan amar putusan Mahkamah Partai, apalagi jika putusan Mahkamah Partai tersebut melebihi kompetensi atau kekuasaan absolut-nya (excess de pouvoir).

Menkumham, menurut dia, terikat dengan ketentuan UU Parpol.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 3 UU Parpol, Menkumham menetapkan pendaftaran kepengurusan Parpol tingkat pusat paling lama tujuh hari sejak diterimanya persyaratan.

Perubahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya diajukan ke Kemenkumham 17 Oktober 2014, seluruh persyaratan disempurnakan 20 Oktober 2014.

"Jadi Menkumham punya kewajiban hukum untuk menetapkan perubahan kepengurusan tersebut paling lambat 27 Oktober 2014. Namun, karena beliau baru dilantik pada tanggal itu, maka SK tersebut baru diterbitkan pada 28 Oktober 2014. Keterlambatan ini bisa kami pahami," ujar Arsul.

Bambang mengatakan pendataan armada trucking di Pelabuhan Priok mendesak dilakukan supaya pemerintah memperoleh informasi yang pasti terkait jumlah armada trucking yang beredar di pelabuhan serta usia kendaraannya.

“Informasi ini terkait rencana program revitalisasi atau peremajaan trucking di pelabuhan,” kata Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper