Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABINET KERJA: Anggaran Kemenko Kemaritiman Diambil dari KKP

Kegiatan operasional Kemenko Kemaritiman dalam dua bulan mendatang akan dibiayai oleh sebagian anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kegiatan operasional Kemenko Kemaritiman dalam dua bulan mendatang akan dibiayai oleh sebagian anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dalam APBN Perubahan 2014 dialokasikan Rp5,7 triliun.

Gagasan lainnya, biaya operasional diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dikelola Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rapat lintas kementerian yang melibatkan Bappenas, Setneg, dan kementerian dengan nomenklatur baru, hari ini belum menghasilkan keputusan apa pun.

"Ini baru diusulkan, apakah dananya di KKP atau dimintakan tambahan dana di Kemenkeu. Ini baru kami bicarakan," kata Mardiasmo seusai rapat, Rabu (29/10/2014).

Seperti diketahui, beberapa kementerian mengalami perubahan nomenklatur, seperti, pertama, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

Kedua, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Ketiga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Keempat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur dan dipisah, masing-masing menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kelima, Kementerian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kemenko Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

Keenam, Badan Pertanahan Negara dan Ditjen Penataruangan Kementerian PU dilebur menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Ketujuh, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdiri sendiri menjadi Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah.

Kedelapan, Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud dilebur dengan Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kemenristek dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu, muncul nomenklatur yang benar-benar baru, yakni Kemenko Kemaritiman.

Mardiasmo mengatakan kementerian yang dilebur dapat menggunakan dana isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang sudah ada.

Sebagai contoh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang bisa menggunakan anggaran BPN dan Ditjen Penataan Ruang.

Struktur organisasi baru, tugas pokok dan fungsi, serta anggaran masing-masing organisasi akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres) yang saat ini masih dimatangkan.

"Ada perubahan nomenklatur, jadi ada Perpres sebagai payung hukum. Ini supaya bisa dilaksanakan dengan baik, lalu ada governance yang baik," kata Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper