Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzamil Yusuf, menilai Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan DPP PPP yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik.
"Sangat disayangkan jika Menkumham mengintervensi dan berpihak pada salah satu kubu PPP yang sedang bertikai. Keputusan tersebut melanggar UU Partai Politik Pasal 24, 32 dan 33," katanya di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Menurut mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, SK yang dikeluarkan sehari setelah Laoly dilantik itu melanggar UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Dalam Pasal 24 disebutkan jika ada perselisihan internal partai politik, Menkumham belum bisa melakukan pengesahan perubahan kepengurusan partai sampai perselisihan itu selesai," katanya.
Selain itu, UU Partai Politik Pasal 32 dan 33 mengatur perselisihan internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.
"Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol. Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA," ungkapnya.
Dia menambahkan SK dari Menkumham tersebut merupakan sebuah kesalahan yang tidak semestinya dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan DPR.
Penentu akhir terhadap kepengurusan yang sah dalam konflik internal partai politik, kata dia, berada di pengadilan dengan merujuk wewenang Mahkamah Partai seperti yang tertera pada Undang-undang.
Seperti yang diberitakan, SK yang dikeluarkan Menkumham menyebutkan hanya ada satu DPP PPP, yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik.