Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Akan Buat Perda UU Desa

Bali akan membuat peraturan daerah yang mengatur tentang status desa guna menindaklanjuti diberlakukannya undang-undang desa mulai tahun depan.

Bisnis.com, DENPASAR—Bali akan membuat peraturan daerah yang mengatur tentang status desa guna menindaklanjuti diberlakukannya undang-undang desa mulai tahun depan.
 
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menuturkan pihaknya mempercayakan penyusunan perda kepada legislative Bali dan diharapkan rampung pada akhir tahun ini.
 
“Perda itu untuk atur turunan dari undang-undang desa, bukan berarti kami lepas tangan ke DPRD tetapi ini kami garap bersama dengan memberikan masukan,” jelasnya, Senin (21/10).
 
Menurutnya, salah satu opsi yang semakin mengemuka saat ini adalah memilih eksistensi desa adat atau pekraman. Bahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan simulasi jika memilih desa pekraman tersebut.
 
Pastika mengajak beberapa pihak yang berseberangan gagasan untuk diskusi dengan jernih tanpa emosional sebelum memutuskan apa yang akan didaftarkan.  

Hal itu penting agar peran desa pekraman atau desa adat tetap eksis, baik untuk menjaga adat dan tradisi di Bali.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa persoalan desa yang akan didaftarkan itu bukan karena pertimbangan untung rugi, tetapi masalah visi misi.  

Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan Bali tidak harus membubarkan salah satu bentuk desa hanya dikarenakan harus mendaftarkan desa yang diakui sesuai Undang-Undang No.6/2014 tentang Undang-Undang Desa, karena dianggap memiliki kekhususan.

Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementrian Dalam Negeri Tarmizi A Karim mengatakan Bali dapat mengatasi polemik bentuk desa dengan cara mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang status desa.

“Tidak perlu milih, makanya itu saya katakan, undang-undang ini bukan memaksa daerah, tetapi memberikan peraturan daerah dengan bagus,” ujarnya usai diskusi dengan perwakilan masyarakat Bali di Denpasar.

Pusat memberikan ruang kepada daerah untuk membuat perda sesuai dengan kondisi adat dan masyarakat pada daerah sehingga regulasi dapat sesuai dengan aspirasi rakyat.

Perda itu hendaknya mengatur tentang kriteria sesuai tata aturan yang ada yang diatur dalam undang-undang untuk menetapkan syarat bagi desa adat atau dinas yang dapat didaftarkan ke pusat.

Bali dinilai memiliki kekhususan dibandingkan dengan daerah lain, karena kedua bentuk desa sudah ada sejak lama dan sangat harmonis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper