Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganti Rugi Emas: Kasus Bank DKI Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Pihak Suhaemi Zakir, pedagang emas yang memenangkan gugatan terhadap Bank DKI, mengajukan banding atas putusan majelis yang tidak menyertakan penggantian ganti rugi emas.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pihak Suhaemi Zakir, pedagang emas yang memenangkan gugatan terhadap Bank DKI, mengajukan banding atas putusan majelis yang tidak menyertakan penggantian ganti rugi emas.

Kuasa hukum Suhaemi, Rinaldi mengatakan putusan majelis pada 14 Oktober 2014 tersebut terkesan setengah-setengah. Bank DKI telah dinyatakan bersalah, tetapi pengadilan tidak memberikan sanksi apapun.

“Kami tetap keberatan dengan putusan tersebut dan telah menyatakan banding. Alasannya, kami mempertanyakan pertimbangan majelis yang menyebutkan bahwa ganti rugi yang diajukan tidak jelas,” kata Rinaldi kepada Bisnis, Senin (27/10/2014).

Padahal, pihaknya telah mengajukan beberapa dokumen otentik terkait dengan dasar hukum atas ganti rugi tersebut di antaranya penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 07/Del/2013/PN.Jkt.Pst., berita acara eksekusi, dan putusan Mahkamah Agung.

Rencananya, Rinaldi akan segera mengajukan memori banding pada pekan depan. Namun, jika pihak Bank DKI mengajukan banding juga, maka kontra memori banding akan diajukan sekaligus.

Secara terpisah, kuasa hukum Bank DKI Don Hamprican menuturkan Bank DKI juga telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis yang menyatakan pihaknya bersalah.

Namun, dia tidak bisa menceritakan lebih lanjut.

“Infonya [pengajuan banding] memang begitu, tetapi sampai saat ini kami belum ditunjuk menjadi kuasa hukum Bank DKI pada tingkat banding tersebut,”

Ketua majelis hakim Jan Manopo mengatakan Bank DKI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait tindakannya yang menghalangi upaya eksekusi pencairan rekening milik PD Pasar Jaya untuk pembayaran ganti rugi seorang pedagang setara 10 kilogram emas.

Sikap Bank DKI yang tidak menghiraukan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 07/Del/2013/PN.Jkt.Pst. adalah melanggar hukum.

Bank milik Pemerintah Provinsi Jakarta tersebut merupakan penyimpan rekening sitaan milik termohon eksekusi yakni PD Pasar Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper