Bisnis.com, JAKARTA--Koalisi Merah Putih mempertanyakan kenapa dalam pengumuman Kabinet Kerja 2014-2014, Presiden Jokowi tak memasukkan Jaksa Agung.
Sekjen Presedium Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham mengakatan dalam kabinet berbagai pemerintahan terdahulu posisi Jaksa Agung selalu ditempatkan setingkat menteri.
"Dalam kebinet sekarang kenapa Jaksa Agung tidak dimasukkan?," ujarnya dalam perbincangan dengan TvOne, Minggu (26/10/2014) malam.
Menurut catatan Bisnis, masa bakti Jaksa Agung, Basrief Arief sudah selesai bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Untuk sementara waktu, Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung hingga Presiden RI Joko Widodo mengumumkan nama Jaksa Agung definitif berikutnya.
“Sampai Jaksa Agung definitif ditunjuk oleh presiden. Lebih cepat lebih bagus, sehingga saya tidak merangkap Wakil Jaksa Agung dan Plt. Jaksa Agung,” kata Andhi.
Menurut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, saat ini dirinya memiliki kewenangan setingkat dengan Jaksa Agung, untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Jaksa Agung, sesuai dengan Pasal 35, 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan RI nomor 16 tahun 2004.
“Kuncinya adalah tugas dan wewenang. Terutama terkait dengan pengendalian penanganan perkara,” katanya.