Bisnis.com, JAKARTA—PT Netwave Multi Media, vendor dari PT Bakrie Telecom Tbk., mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Bakrie Telecom ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Jumat (23/10/2014).
Hal itu dilakukan untuk melindungi kepentingan dan memastikan Bakrie Telecom menyelesaikan pembayaran utangnya.
Kuasa hukum Netwave Multi Media Sandra Nangoy mengatakan sebagai perusahaan nasional yang nilai piutangnya tergolong tidak terlalu besar dibandingkan dengan kreditur Bakrie Telecom lainnya, jangan sampai kepentingan kliennya dikesampingkan dan kepentingan kreditur keuangan besar dan asing didahulukan.
“Kami mengetahui bahwa saat ini ada sekelompok kreditur asing sedang melakukan proses gugatan terhadap Bakrie Telecom di Pengadilan New York, Amerika Serikat, yang semata-mata untuk mendahulukan kepentingan diri mereka sendiri,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (24/10/2014).
Pihaknya mengajukan PKPU untuk memastikan adanya penyelesaian kewajiban Bakrie Telecom dan demi melindungi kepentingan kliennya dari kreditur Bakrie Telecom yang berupaya mendahulukan kepentingannya dari kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.
Sekadar informasi, Netwave Multi Media merupakan vendor yang menyediakan infrastruktur telekomunikasi bagi Bakrie Telecom sejak 2009.
Saat ini tunggakan kewajiban Bakrie Telecom kepada Netwave Multi Media bernilai Rp4,73 mliar yang sudah tertunggak selama hampir 2 tahun.
Dengan pengajuan PKPU ini, Netwave Multi Media berharap Indonesia sebagai negara hukum bisa melindungi kepentingan perusahaan nasional seperti klien kami agar bisa terus melangsungkan usaha.