Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR pada Selasa (21/10/2014), kabinet Joko Widodo dalam 5 tahun pemerintahannya akan memiliki nama "Kabinet Trisakti".
Komposisi kabinet terdiri dari 32 kementerian dengan empat menteri koordinator yaitu bidang politik hukum dan keamanan, bidang kemaritiman, bidang perekonomian, serta pembangunan manusia & kebudayaan.
Selain itu, terdapat pula empat lembaga lain yang tetap difungsikan untuk membantu terselenggaranya pemerintahan dengan baik.
4 lembaga tersebut yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Ekonomi Kreatif, Badan Pengembangan Ekspor Nasional dan TNP2K.
Berikut ini nomenklatur Kabinet Trisakti:
-Kantor Kepresidenan: Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Unit Kerja Presiden, Kemen PPN/Bappenas.
-Menko Polhukam: Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemen Hukum & HAM, Kemenkominfo, Kemen PAN & RB.
-Menko Kemaritiman: Kemenhub, Kementerian Kelautan & Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM.
-Menko Perekonomian: Kemenkeu, Kemen BUMN, Kemenkp & UKM, Kemenperin, Kemendag, Kementan, Kemen Ketenagakerjaan, Kemen PU & Perumahan Rakyat, Kemen Lingkungan Hidup & Kehutanan, Kemen Agraria Tata Ruang (Kep BPN).
- Menko Pembangunan Manusia & Kebudayaan: Kemenag, Kemenkes, Kemensos, Kemen Pemberdayaan Perempuan, Kemen Budaya Pendidikan Dasar & Menengah, Kemen Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi, Kemenpora, Kemen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi.
-Lembaga: BKPM, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Pengembangan Ekspor Nasional, TNP2K.
Inilah Bentuk Nomenklatur 'Kabinet Trisakti' Jokowi-JK
Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR pada Selasa (21/10/2014), kabinet Joko Widodo dalam 5 tahun pemerintahannya akan memiliki nama "Kabinet Trisakti".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium