Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dituntut Dirikan Bank Pertanian

Pendirian bank pertanian sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah dituntut untuk mendirikan bank pertanian guna mendongkrak kesejahteraan petani dalam melakukan aktivitas produksi.

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jawa Barat menilai pendirian bank pertanian sudah menjadi keharusan untuk dibentuk pemerintah.

Ketua HKTI Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan pendirian bank pertanian sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Undang-undang tersebut sudah menjadi dasar hukum untuk mendirikan bank pertanian. Sekarang, bagaimana pemerintah memikirkan mekanisme operasional pendiriannya, karena dalam pasal sudah ada poinnya tinggal diperdalam,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (14/10/2014).

Menurutnya, jika pendirian bank pertanian dilakukan dalam waktu dekat, maka petani akan semakin termotivasi meningkatkan produksinya.

Apalagi, katanya, momen pasar bebas Asean tahun depan menjadi pertaruhan bagi daya saing petani dalam negeri dengan luar.

Di mana, produksi yang dihasilkan tentunya harus memiliki kualitas yang baik sesuai standard operasional prosedure (SOP).

“Bank yang khusus menangani pertanian sudah banyak ditemui di beberapa negara seperti di Jepang, Thailand, dan Malaysia. Hal itu karena karakteristik usaha pertanian di negara tersebut dianggap berbeda dengan sektor lainnya," ujar Entang.

Namun demikian, petani yang mengetahui soal bank masih minim. Sehingga, katanya, pendirian bank pertanian harus sekaligus dengan pemberian pemahaman perbankan terhadap petani.

Kurangnya pemahaman petani terhadap perbankan juga berdampak pada jeratan rentenir. Akibatnya, banyak petani yang terlilit utang karena tidak mampu membayar utang mereka.

“Kebanyakan petani meminjam modal ke rentenir karena tidak tahu soal perbankan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper