Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dinilai telah menyalahi sistem hukum menyusul dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan langkah Presiden SBY mengeluarkan Perpu terhadap UU Pilkada telah menyalahi sekaligus mengebiri kekuasan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Dengan kata lain, perpu tidak pantas dikeluarkan karena alasan perbedaaan pandangan politik,” ujarnya, Sabtu (11/10/2014).
Menurutnya, jika SBY memiliki perbedaan pandangan politik terhadap hasil produk UU Pilkada seharusnya dinyatakan saat paripurna di DPR melalui Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri, bukan dengan mengeluarkan perpu yang akhirnya merusak sistem hukum nasional.
“Kalaupun beda pandangan politik seharusnya dinyatakan lewat paripurna,” katanya.