Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PILKADA: SBY Dituding Salahi Sistem Hukum

Pemerintah dinilai telah menyalahi sistem hukum menyusul dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. /Bisnis.com
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dinilai telah menyalahi sistem hukum menyusul dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan langkah Presiden SBY  mengeluarkan Perpu terhadap UU Pilkada telah menyalahi sekaligus mengebiri kekuasan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Dengan kata lain, perpu tidak pantas dikeluarkan karena alasan perbedaaan pandangan politik,” ujarnya, Sabtu (11/10/2014).

Menurutnya, jika SBY memiliki perbedaan pandangan politik terhadap hasil produk UU Pilkada seharusnya dinyatakan saat paripurna di DPR melalui Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri, bukan dengan mengeluarkan perpu yang akhirnya merusak sistem hukum nasional.

“Kalaupun beda pandangan politik seharusnya dinyatakan lewat paripurna,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper