Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir, Polda Riau, menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan dalam operasi penegakan hukum mengantisipasi bencana kabut asap.
"Ketiga pelaku itu terdiri dari dua orang pembakar dan satu pemilik lahan yang terbakar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, seperti dikutip Antara, Jumat (10/10/2014).
Dua tersangka yang melakukan pembakaran lahan itu adalah S alias A (40), warga Desa Tanjung Siantar dan M (50) warga desa yang dama di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dia mengatakan kedua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti satu korek api dan sejumlah potongan kayu yang terbakar.
Sementara itu, pelaku pemilik lahan yang dibakar itu, kata dia, adalah Olopan Pardede (61) warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sei Beringin, Kecamatan Tembilahan, Indragiri Hilir.
Dua pelaku pembakar lahan kata dia ditangkap pada Kamis (9/10) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di di lokasi lahan terbakar di Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan, Indragiri Hilir.
Mereka ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli dalam operasi kebakaran lahan, kata dia.
"Yang patroli itu merupakan personil Polsek Tembilahan. Ketiga itu tim menemukan titik api. Adapun luas lahan yang terbakar sekitar 3,5 hektar," katanya.
AKBP Guntur mengatakan hingga saat ini api masih dalam proses pemadaman dengan kerja sama antara Polsek Tembilahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Indragiri Hilir dan masyarakat setempat.
"Kedua pembakar lahan serta pemilik lahan telah di amankam di Mapolres Indragiri Hilir guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Menurut catatan, Kepolisian Daerah Riau sepanjang 2014 telah menetapkan lebih 200 orang sebagai tersangka kejahatan lingkungan, sebagian besar merupakan pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Polda Riau juga telah menetapkan dua pejabat perusahaan pengelola lahan sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai tersangka dugaan pembakaran lebih 2.000 hektare lahan.