Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STUDI QANUN JANAYAT: Brunei Darussalam Kirim 7 Jaksa ke Banda Aceh

Pengesahan qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Jinayat (pidana Islam) yang baru-baru ini disahkan oleh DPRA mengundang perhatian Kerajaan Brunei Darussalam. Mereka mengirimkan tujuh jaksa syariah untuk berdiskusi dengan Pemko Banda Aceh terkait penerapan hukum tersebut.
Bendera Aceh/JIBI
Bendera Aceh/JIBI

Bisnis.com, BANDA ACEH--Pengesahan qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Jinayat (pidana Islam) yang baru-baru ini disahkan oleh DPRA mengundang perhatian Kerajaan Brunei Darussalam. Mereka mengirimkan tujuh jaksa syariah untuk berdiskusi dengan Pemko Banda Aceh terkait penerapan hukum tersebut.

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menuturkan kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari lebih detil penegakan syariat Islam di Aceh.

"Para Jaksa ingin tahu lebih lanjut mengenai penerapan hudud [hukum cambuk] di Aceh," kata Illiza, Rabu (1/10/2014).

Lebih lanjut, Illiza mengatakan kedua pihak juga bertukar pikiran mengenai pro kontra penerapan syariat Islam di wilayah masing-masing.

Dia menyebutkan sejak penerapan syariat di Brunei Darussalam pada 1 Mei 2014, kebijakan tersebut telah menuai kecaman keras dari berbagai pegiat hak asasi manusia internasional. Mereka menyebut penerapan tersebut sebagai langkah mundur bagi HAM.

"Kami juga pernah menerima kecaman yang sama saat mengeksekusi cambuk delapan orang pelanggar maisir [judi/taruhan]. Tapi kami tegaskan cambuk bukan untuk menghina pelanggar syariat tapi mengangkat derajat dan martabat mereka di depan Allah," lanjut Illiza.

Illiza berharap dengan penerapan hukum jinayat, akan lebih banyak masyarakat yang mendekatkan diri kepada Allah.

Pimpinan rombongan jaksa syariah Hadiyati Binti Abdul Hadi mengatakan, Brunei menerapkan tiga tahap hukuman yakni takzir, hudud, dan hudud hingga hukuman mati.

"Saat ini penerapan masih dalam tahap pertama," ujar Hadiyati.

Dia menambahkan, terdapat perbedaan penerapan hukum jinayat di Aceh dan Brunei Darussalam yakni bagi pelanggar yang nonmuslim. Jika di Aceh, pelanggar diberi kesempatan memilih diadili secara hukum pidana atau syariat, maka di Brunei pelanggar tak diberi pilihan.

"Pelanggar tetap dihukum sesuai syariat," pungkas Hadiyati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper