Bisnis.com, BANDA ACEH -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan mengesahkan rancangan qanun (peraturan daerah) mengenai jinayat atau hukum pidana Islam pada malam ini, Jumat (26/9/2014).
Raqan atau rancangan qanun tersebut merupakan perubahan dari pengesahan pada September 2009.
Adapun raqan jinayat 2014 mengatur lebih detil mengenai tindakan pidana apa saja yang dapat dikenai sanksi.
Pasca pengesahan raqan tersebut, masyarakat dan pendatang di Aceh yang melakukan jarimah atau perbuatan yang dilarang syariat Islam akan dikenai uqubat atau hukuman.
Beberapa perbuatan yang hukumannya diatur dalam raqan jinayat yakni meminum minumal beralkohol dengan kadar 2% atau lebih, maisir atau berjudi, khalwat yakni berduaan dengan lawan jenis bukan muhrim, bermesraan baik di tempat umum maupun tertutup, zina, pelecehan seksual, hubungan homoseksual, dan pemerkosaan.
Selain itu, raqan juga mengatur mengenai perbuatan membantu, mempromosikan dan memperagakan jarimah bagi perorangan atau korporasi.
Tak hanya itu, jika raqan disahkan, bagi perorangan atau korporasi yang menceritakan kembali pengakuan seseorang yang telah melakukan jarimah baik lisan maupun tulisan, melalui media massa cetak dan elektronik atau lainnya juga akan dikenakan sanksi.
Raqan qanun jinayat ini akan berlaku bagi setiap muslim dan nonmuslim, perorangan dan korporasi di Aceh.
"Kami menilai, mengingat waktu yang sangat singkat, perlu ada kajian kembali substansi rancangan qanun tersebut di masa yang akan datang. Tapi sepenuhnya kami menyerahkan prosedur dan mekanisme pembentukan kebijakan," ujar Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Jumat (26/9/2014).
Lebih lanjut, Zaini menjelaskan, raqan tersebut seharusnya didasari asas personalitas yang menegaskan penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh harus tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
"Kami menyarankan khususnya pasal 5, redaksionalnya perlu kita pertimbangkan kembali, agar pelaksanaan pergaulan hidup bermasyarakat di Aceh tertib," pungkasnya.
Adapun, raqan hukum jinayat dijadwalkan akan kembali dibahas pada pukul 20.00 WIB.
Selain raqan tersebut, DPRA juga akan mengesahkan tiga raqan lainnya yakni raqan Bank Aceh Syariah, raqan perubahan qanun pengelolaan keuangan Aceh, dan raqan perubahan qanun pajak Aceh.
Sebagai catatan, pada 2009, meski disahkan oleh DPRA, qanun hukum jinayat tidak ditandatangani oleh Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat Gubernur Aceh.