Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VONIS ANAS URBANINGRUM: HMI Jabodetabeka-Banten Dukung Anas Lakukan Upaya Hukum

HMI Jabodetabeka-Banten mendukung upaya hukum yang akan dilakukan Anas Urbaningrum terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).
Anas Urbaningrum/Antara-Rosa Panggabean
Anas Urbaningrum/Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -- HMI Jabodetabeka-Banten mendukung upaya hukum yang akan dilakukan Anas Urbaningrum terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).

Himpunan Mahasiswa Islam mendukung apabila Anas Urbaningrum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Umum Badko HMI Jakarta Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Karawang dan Banten Zulkarnain Bagariang, di Jakarta, Kamis (25/9), mengatakan dukungan itu sebagai bagian dari dorongan moral kepada Anas yang juga senior dalam organisasi itu.

"Kita selalu mendukung Bang Anas untuk mencari keadilan atas putusan itu dan rencananya juga akan kita koordinasikan dengan Pengurus Besar (PB) HMI," kata Zulkarnain.

Ia mengaku masih melihat perkembangan lebih lanjut terkait dengan putusan itu dan menunggu langkah yang dilakukan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

"Hingga kini kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas putusan kemarin, yang terpenting kita akan selalu memberikan dukungan moral pada Anas dan keluarganya," katanya.

Sebelumnya, Zulkarnain mengaku telah memberikan dukungan moral pada saat sidang berlangsung, dengan mendatangi Gedung Tipikor bersama ratusan kader HMI se-Jabodetabeka-Banten.

"Kedatangan kita kemarin ingin menunjukkan rasa solidaritas kepada mantan ketua umum kami dan menunjukkan bahwa Anas tidak sendiri, ada ribuan kader bersamanya," katanya.

Sementara itu, Anas sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara itu, hakim memvonis Anas 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Selain itu, JPU KPK menuntut agar hak dipilih dalam jabatan publik, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur juga dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper