Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa Anas Urbaningrum akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Haswandi.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Haswandi menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Selain divonis 8 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.
Kemudian jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
"Menetapkan lamanya terdakwa di dalam tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," tutur Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp57.590.330.580 dan 5.261.70 dolar Amerika Serikat.
"Dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh putusan hukum tetap, maka hartanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Haswandi.
Kemudian, lanjut Haswandi, jika harta yang disita tidak cukup untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.