Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VONIS ANAS URBANINGRUM: Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim Tipikor Untuk Anas

Dalam pertimbangan majelis hakim, Haswandi menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan pembacaan berkas dakwaan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9)./Antara-Rosa Panggabean
Terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan pembacaan berkas dakwaan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa Anas Urbaningrum akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Haswandi.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Haswandi menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Selain divonis 8 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.

Kemudian jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

"Menetapkan lamanya terdakwa di dalam tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," tutur Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

‎Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp57.590.330.580 ‎ dan 5.261.70 dolar Amerika Serikat.

"Dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh putusan hukum tetap, maka hartanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Haswandi.

Kemudian, lanjut Haswandi, jika harta yang disita tidak cukup untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper