Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus gratifikasi Hambalang Anas Urbaningrum melakukan perlawanan yang tidak lazim usai divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan harus mengembalikan dana Rp57Miliar.
Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, Rabu (24/9/2014) Anas menantang di persidangan agar jaksa penuntut umum melakukan sumpah kutukan.
Dengan sumpah itu, ujar Anas, siapa pun yang bersalah menyatakan sanggup menerima akibatnya.
Namun, permintaan Anas itu tak ditanggapi majelis hakim yang langsung menutup persidangan.
Sebelumnya, terkait vonis, Anas menyatakan akan merundingkan langkah hukum yang bakal ditempuh dengan terlebih dahulu berdiskusi dengan keluarga.
Seperti terungkap dalam persidangan, meski hak politiknya tidak dicabut, terdakwa kasus gratifikasi terkait proyek Hambalang Anas Urbaningrum divonis bersalah.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman penjara 8 tahun serta membayar denda Rp300 juta.
Selain itu, Anas juga harus mengembalikan dana sebesar Rp57 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana juga menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsinya yakni Rp94,18 miliar dan US$5,26 juta.