Bisnis.com, JAKARTA -- Gara-gara berkomentar tentang pilkada hakim konstitusi Patrialis Akbat menuai kontroversi bahkan harus berhadapan dengan dewan etik.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan memeriksa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pekan depan terkait laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi itu disampaikan terkait pernyataan Parialis Akbar dalam sebuah diskusi di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
"Kami akan memeriksa yang bersangkutan minggu depan," kata Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fadjar di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Muktie Fadjar mengungkapkan pihaknya akan mengundang terlapor (Patrialis) dan pelapornya (Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) .
"(Dewan etik) Bisa juga mengundang pihak UMJ, karena memeriksa itu harus seimbang apakah dia (Patrialis) sebagai apa," katanya.
Muktie Fadjar juga mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan rekaman yang dimiliki pihak UMJ sebagai penyelenggara diskusi.
"Kalau ada tanya jawab berarti ada rekaman. Kami membutuhkan itu dari UMJ. Kami menjadwalkan Selasa dan Rabu," katanya.
Muktie Fadjar mengatakan bahwa dalam kode etik itu hakim dilarang mengomentari putusan apa yang akan diputuskan, juga persoalan yang mungkin berpotensi besar akan berperkara di MK.
Mantan hakim konstitusi ini juga menilai sebagai seorang dosen menyajikan itu tidak masalah, karena dalam perkembangan pendidikan hanya berfikir linear, sedangkan kalau sebagai hakim sifatnya RPH tertutup tidak di publikasi.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK karena diduga menyatakan pernyataan mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
"Kami melaporkan tindakan yang berpotensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada 15 September di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam sebuah diskusi," kata Koordinator Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Selasa (23/9).
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PuSako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Patrialis dilaporkan ke Dewan Etik MK saat mengungkapkan pernyataan bahwa pilkada memang harus diwakilkan oleh anggota parlemen di setiap daerah.
Dalam diskusi di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Senin, 15 September 2014, Patrialis mengatakan sesuai dengan Pancasila sila keempat, yaitu permusyawaratan perwakilan, jadi demokrasi sifatnya oleh rakyat boleh melalui DPRD.