Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VONIS ANAS URBANINGRUM: Kata Misbakhun, Bebaskan Orang Tak Bersalah Tidak Kurangi Kehormatan KPK

Anggota DPR RI terpilih M Misbakhun menegaskan membebaskan satu orang yang tidak bersalah tidak mengurangi kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi, daripada memaksakan orang harus dihukum.
Anas Urbaningrum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9)./Antara-Yudhi Mahatma
Anas Urbaningrum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA -- Jelang sidang putusan vonis terhadap Anas Urbaningrum, opini yang mengarah pada permintaan pembebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menguat di luar pengadilan.

Anggota DPR RI terpilih M Misbakhun menegaskan membebaskan satu orang yang tidak bersalah tidak mengurangi kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi, daripada memaksakan orang harus dihukum.

"Membebaskan satu orang, siapapun itu yang tidak bersalah, tidak akan mengurangi kehormatan KPK. Justru kami ingin KPK meluruskan yang tidak benar," kata anggota DPR terpilih, Mohammad Misbakhun dalam diskusi Menanti Vonis Anas-Hakim Berani Adil Hebat, bersama anggota Komisi Yudisial M Taufik dan pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, Selasa, (23/9/2014).

Dalam kesempatan itu Misbakun membantah bahwa dirinya sebagai juru bicara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Apa yang akan diputuskan oleh hakim terkait Anas, besok, hanya hakim dan Tuhan saja yang tahu. Karena saya bukan juru bicara Anas, juru bicaranya ada Makmun Murod dan Tridiyanto," kata Misbakhun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Anas sebagai mantan Ketua umum Partai Demokrat dan mantan Ketua umum PB HMI.

"Wajar, jadi perhatian publik, sekarang tinggal keberanian hakimnya. Karena hampir 90 persen itu yang dikatakan Nazaruddin, menjadi tulang punggung pemberatan kasus Anas. Apalagi dalam tuntutan inikan yang dicari kebenaran," terangnya.

Namun demikian, Misbakhun hanya mengkhawatirkan sidang vonis ini dipercepat. Apalagi hakimnya akan menunaikan ibadah haji. Padahal tambahnya bersikap adil adalah kewajiban dari seorang hakim.

"Kita sepakat memberantas korupsi, namun jangan berlandaskan aturan atau Undang-Undang yang bukan anti-korupsi," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai masalah korupsi politik yang terkait Anas itu sebenarnya tidak pernah dikenal dalam istilah hukum.

"Istilah korupsi politik tidak sesederhana itu, seperti yang dilakukan para politisi," katanya.

Menurut Suparji, dalam kasus Anas ini, apa yang diungkapnya Nazaruddin tentu sangat berbeda dengan Agus Condro.

"Agus Condro membeberkan kasus itu, sebelum dia jadi tersangka, namun Nazaruddin justru mengungkapkan setelah dia jadi tersangka dan divonis,"katanya.

Sementara itu Komisioner Komisi Yudisial, Muhammad Taufik mengatakan dirinya yakin hakim akan memutuskan berdasarkan keadilan. Jika memang Anas tidak terbukti bersalah, menurutnya maka hakim harus berani memustuskan Anas tidak bersalah.

Taufik tidak sependapat semua terdakwa kasus ini sudah diputus bersalah dan bahkan di pengadilan kasasi, Hakim Agung Artidjo Al Kautsar memutuskan hukuman yang lebih berat terhadap para tersangka korupsi termasuk pada Angelina Sondakh.

"Artidjo bukan orang yang selalu menghukum, kalau tidak ada fakta dan bukti tidak mungkin dia memutuskan lebih berat.Hakim orang independen yang tidak akan terpengaruh dengan opini publik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper