Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Sin Sil Rattan, Desain Industri Nampan Dibatalkan

Desain industri Nampan milik pengusaha asal Tegal Sindu Handoyo dibatalkan setelah gugatan CV Sin Sil Rattan, Soemadyo, dan Park Chae Young dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  Desain industri Nampan milik pengusaha asal Tegal Sindu Handoyo dibatalkan setelah gugatan CV Sin Sil Rattan, Soemadyo, dan Park Chae Young dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. /
Desain industri Nampan milik pengusaha asal Tegal Sindu Handoyo dibatalkan setelah gugatan CV Sin Sil Rattan, Soemadyo, dan Park Chae Young dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. /

Bisnis.com, JAKARTA--Desain industri Nampan milik pengusaha asal Tegal Sindu Handoyo dibatalkan setelah gugatan CV Sin Sil Rattan, Soemadyo, dan Park Chae Young dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Koestopo mengatakan nampan jenis oval decor dan foc decor sudah diproduksi sejak 2008. Adapun, tergugat baru mendaftarkan desain industri tersebut pada 2011.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Memerintahkan kepada turut tergugat [Dirjen HKI] untuk mencoret desain industri tergugat atau dinyatakan batal," kata Bambang dalam amar putusan perkara No. 40/Pdt.Sus-DI/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, Selasa (23/9/2014).

Dia menyatakan desain industri milik tergugat dengan nomor pendaftaran ID 0031478D dan ID 0031479D tidak memiliki kebaruan dan telah menjadi milik umum (public domain). Menghukum penggugat dan turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pengugat Elisa Manurung mengaku senang atas putusan tersebut. Perajin nampan di Cirebon bisa segera berproduksi kembali tanpa ada tekanan pihak tergugat.

"Sebelumnya pihak tergugat memang mengancam akan memidanakan sejumlah produsen nampan di Cirebon jika tidak menghentikan produksinya. Mereka menggunakan sertifikat desain industri sebagai alasan utama," kata Elisa kepada Bisnis.

Menurutnya, sudah selayaknya majelis mengabulkan gugatan mereka. Saksi fakta baik dari penggugat dan tergugat sudah menyatakan bahwa nampan sudah diproduksi jauh sebelum terbitnya sertifikat milik tergugat atau sekitar 1990.

Secara terpisah, kuasa hukum Sindu Handoyo yakni Rasman Habeahan tidak hadir dalam pembacaan putusan. Ketika dikonfirmasi, pihaknya sangat menyesalkan atas putusan majelis tersebut.

"Kami sangat menyesalkan dan kecewa terhadap putusan tersebut. Dalam waktu dekat kemungkinan akan mengajukan kasasi, " kata Rasman saat dihubungi Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper