Bisnis.com, BANDA ACEH -- Penyandang disabilitas di Aceh menuntut kemudahan untuk memproses Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Mereka menuntut hal tersebut dalam sebuah aksi protes di depan kantor Dirlantas Aceh.
Para penyandang disabilitas menggatakan selama ini tidak ada informasi jelas terkait proses pengurusan SIM D.
Merek menyebutkan, menurut UU No.22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 80 (e), penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan hak untuk memperoleh SIM. Namun, hingga saat ini kepolisian Aceh belum melaksanakan regulasi tersebut.
"Informasi SIM D simpang siur. Di satu sisi regulasi ada, tapi di sisi lain polisi malah menyuruh kami ke rumah sakit jiwa," ujar koodinator aksi protes Erlina Malinda, Selasa (23/9/2014).
Akibatnya, Erlina menyebutkan, penyandang disabilitas di Aceh kesulitan jika ingin berkendara dengan mobil atau sepeda motor.
Mereka harus terus menghindari jika ada petugas razia lalu lintas karena tidak memiliki SIM.
"Kami memiliki beberapa tuntutan. Pertama, agar Dirlantas Aceh memberi pemenuhan hak SIM D kepada penyandang disabilitas. Kedua, agar Dirlantas Aceh memberikan informasi yang utuh dan tata cara pengurusannya.Ketiga, memberikan perlakuan khusus kepada kami jika kepolisian belum bisa mengimplementasikan regulasi tersebut," tambah Erlina.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh AKP Junaeddy mengatakan selama ini penerbitan SIM D minim karena banyak penyandang disabilitas yang tak lolos tes.
Selain itu, kendaraan modifikasi bagi penyandang disabilitas tertentu juga wajib melewati uji kelayakan Dinas Perhubungan seperti kendaraan bagi tuna rungu yang wajib dilengkapi kamera belakang.
"Mulai besok akan kami coba untuk menguji kembali para penyandang disabilitas. Mereka juga harus memenuhi persyaratan seperti surat kesehatan khusus, psikologi, serta ujian teori dan praktik," pungkas Junaeddy.