Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SAMPAH: Walhi Desak Bandung Hentikan Pembangunan Proyek

Walhi Jawa Barat mendesak pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung membatalkan proyek pembangunan PLTSa berdasarkan kajian Forum BJBS atas 11 aspek yang menjadi pertimbangan Wali Kota Bandung.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG -- Walhi Jawa Barat mendesak pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung membatalkan proyek pembangunan PLTSa berdasarkan kajian Forum BJBS atas 11 aspek yang menjadi pertimbangan Wali Kota Bandung.

Walhi Jabar menilai pelaksanaan proyek tersebut bermasalah dan mengandung banyak kelemahan sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan ketika pengoperasian incinerator PLTSa ke depan.

Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat, mengatakan kajian yang dilakukan oleh Forum Bandung Juara Bebas Sampah (BJBS) menunjukkan ketidaklayakan proyek PLTSa, sehingga proyek PLTSa harus dibatalkan.

“Kelayakan teknis incinerator PLTSa, pembiayaan, sosial, lingkungan hidup dan aspek lain-lainnya yang menunjukkan perencanaan proyek PLTSa mengandung banyak kelemahan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (18/9/2014).

Dia melanjutkan Forum BJBS sudah menghasilkan temuan-temuan terhadap aspek-aspek yang bermasalah atas rencana pembangunan PLTSa, di antaranya aspek legal/hukum proyek, kelayakan pengelolaan sampah di tingkat makro.

Selain itu, Dadan menuturkan aspek yang bermasalah, yakni buruknya perencanaan kerjasama pembangunan PLTSa berdasarkan Permen Bappenas No.3/2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur.

Berdasarkan Permen tersebut ada empat tahapan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan proyek kerja sama yang mensyaratakan keterlibatan publik, yaitu tahapan perencanaan, penyiapan proyek, transaksi proyek, dan manajemen pelaksanaan proyek kerjasama.

“Mengenai prosedur kerjasama dan prosedur lelang atau tender dan indikasi gratifikasi masih bermasalah. Dari aspek tahapan kerjasama yang dilakukan tidak transparan,” katanya.

Dia menilai langkah pengurangan dan penanganan sampah dengan pola lama masih bisa dilakukan dalam mengatasi persoalan sampah dengan meningkatkan koordinasi antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar.

Direktur Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB) David Sutasurya mengatakan permasalahan sampah di Kota Bandung harus cepat diatasi karena tidak hanya berhubungan dengan kebersihan, melainkan banyak dampak yang dapat ditemui karena pengelolaan sampah yang tak tepat ini yaitu kesehatan, ekonomi energi, dan lainnya.

"Paradigma yang sesungguhnya tentang pengelolaan sampah ini harus benar-benar mulai dilakukan oleh masyarakat dan khususnya pemerintah sebagai pemegang birokrasi."

David menilai konsep umum pengelolaan sampah kota yang tepat adalah pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan adil ekologis.

Menurutnya, keadilan dan keberlanjutan ekologis merupakan suatu hal yang penting dalam pengelolaan sampah di mana adil ekologis merupakan distribusi manfaat dan beban ekologis yang setara di antara stakeholder.

Terdapat dua langkah sederhana untuk menyelesaikan 70% persoalan sampah dari rumah, yaitu memisahkan sejak membuang dan pemanfaatan. Setiap rumah tangga harus sedari awal memisahkan sampah dari bahan organis dan nonorganis.

Bahan organis adalah bahan yang bisa atau mudah membusuk, berasal dari hewan atau tumbuhan. Sementara itu, bahan nonorganis adalah bahan yang sulit atau tidak bisa membusuk, berasal dari minyak bumi.

"Sampah organis dapat dikompos hingga 50%. Sementara sampah nonorganis dapat didaur ulang."

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung saat ini masih menunggu pembangunan PLTSa dari pihak ketiga.

Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Cece Iskandar mengatakan pembangunan PLTSa akan tetap dilanjutkan namun masih menunggu keputusan pihak ketiga dalam pelaksanaannya.

"Sekarang kami sedang menunggu keputusan bagaimana kelanjutan PLTSa ini," katanya.

Dia menjelaskan Perda tentang pembangunan PLTSa sudah diketuk sehingga pembangunannya harus tetap dilanjutkan.

"Kajian sudah dilakukan. Jadi tinggal tunggu realisasinya bagaimana, karena saat ini masih ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan secara matang," ujarnya.

Adapun untuk pembuangan sampah ke TPA Sarimukti Kabupaten Bandung Barat yang rencananya akan ditutup pada 2016 mendatang, katanya, pihaknya akan melakukan pembuangan sampah ke TPPAS Legok Nangka Kabupaten Bandung.

Dia menjelaskan TPPAS Legok Nangka sudah direncanakan akan beroperasi pada 2017 mendatang sehingga persoalan pembuangan sampah di Kota Bandung akan teratasi.

"Untuk pembuangan sampah jika TPA Sarimukti ditutup kami sudah menyiapkan langkah untuk pengalihan pembuangan ke TPPAS Legok Nangka," jelasnya.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menambahkan akan berkomitmen untuk mengkaji tentang kelanjutan proyek PLTSa.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu tim pengkaji dari Unpad tentang perkembangan proyek PLTSa tersebut.

Dia menjelaskan proyek tersebut merupakan kerja sama yang sudah disetujui oleh pemerintahan kota sebelumnya, sehingga dianggap sulit untuk dibatalkan atau berakibat wanprestasi dengan konsekuensi ada anggaran kota yang dapat dihentikan.

"Bagaimapun juga proyek ini nilainya triliunan rupiah, sehingga tidak dapat sembarangan untuk dilanjutkan atau dibatalkan," ujar Ridwan.

Secara terpisah, dalam rangka mengurangi produksi sampah ke TPS Sarimukti dan mencegah terulangnya tragedi longsor sampah di TPA Leuwigajah, Pemkot Cimahi mengandalkan reaktor kompos skala lingkungan sebanyak tiga unit.

Sebagai tahap awal, reaktor sampah disediakan di tiga titik seperti pusat Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Perumahan Fajar Raya dan Perumahan Kota Mas.

Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan, reaktor komposter akan mengolah bahan yang berasal dari makhluk hidup dapat terurai menjadi bahan yang lebih sederhana kecuali yang bersifat keras seperti tulang, gigi, rambut, kayu dan lain-lain.

Selain itu, Cimahi juga memperkenalkan PATIH atau Patroli Kebersihan. PATIH merupakan petugas yang melakukan pemantauan juga melakukan imbauan, ajakan dan teguran untuk tidak membuang sampah sembarangan serta penjelasan tentang pemilahan dan pengolahan sampah melalui 3R. (Ria Indhryani, Hedi Ardhia, Abdalah Gifar)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper