Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Nasional Selandia Dituding Langgar Hak Cipta Lagu Eminem

Perusahaan rekaman Eminem menggugat Partai Nasional Selandia Baru atas dugaan penggunaan musik milik penyanyi asal Amerika Serikat tersebut dalam kampanye politik.
Studio rekaman/Bisnis
Studio rekaman/Bisnis

Bisnis.com, NEW JERSEY--Perusahaan rekaman Eminem menggugat Partai Nasional Selandia Baru atas dugaan penggunaan musik milik penyanyi asal Amerika Serikat tersebut dalam kampanye politik.

Bloomberg melaporkan pada Kamis (18/9) bahwa pemilik hak cipta dari lagu Eminem yang bermarkas di Detroit, Eight Mile Style dan Martin Affiliated menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak cipta di Pengadilan Tinggi Wellington, mereka mengatakan dalam sebuah pernyataan Rabu (16/9/2014).

Dalam gugatannya, mereka mengatakan bahwa partai tersebut menggunakan lagu hit Eminem “Lose Yourself” dalam iklan televisi sebelum pemilu 20 September tanpa izin. Pengacara asal Auckland, Garry Williams menegaskan dirinya akan mewakili penggugat.

Perdana Menteri John Key dari Partai Nasional, yang memimpin poling opini, menolak dugaan tersebut, mengatakan bahwa musik yang digunakan dalam kampanye dibeli dari “Beatbox library” dan akan melakukan pembelaannya sendiri dalam pengadilan. Mereka mengatakan meskipun musiknya mirip dengan “Lose Yourself” tetapi tidak sama dan tidak terdapat suara penyanyi dalam musik tersebut.  

Partai Nasional berhenti menggunakan musik tersebut saat penggugat melayangkan gugatannya dua minggu lalu, demikian disebutkan dalam pernyataan.

"'Lose Yourself' adalah salah satu dari hak cipta yang paling ikonik di dunia, dan penerbit lagu ini jarang memberikan izin penggunaan lagu ini dalam kaitannya dengan kampanye politik,” kata perusahaan rekaman itu.

Partai mengatakan bahwa musik yang digunakannya telah dilisensi beberapa kali di Australia dan Selandia Baru tanpa ada keberatan.

"Tampaknya bahwa meskipun Partai Nasional adalah satu-satunya organisasi yang telah menggunakan lagu ini sebagai sasaran hukum," katanya. "Sebelum proses pengadilan berlangsung, sekarang kami tidak akan memberikan komentar lebih detil." (Bloomberg/78).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Bloomberg

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper