Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 bungkus plastik berwarna hitam berisi kristal bening Methamphetamine (sabu) dengan berat total (bruto) seberat 1.032 gram.
Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (17/09), pelaku dengan inisial LNE merupakan penumpang asal Indonesia di pesawat Indonesia Air Asia no. Flight QZ-176 rute Kuala Lumpur – Bandung. Adapun, pelaku menyembunyikan barang tersebut dalam sandal.
Awalnya petugas Bea dan Cukai curiga terhadap gerak gerik dan tingkah laku penumpang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kian curiga terhadap pelaku karena membawa barang bawaan berupa sandal dalam jumlah tidak wajar.
Setelah dilakukan pemindaian ulang menggunakan mesin X-ray, uji narcotest dan di uji dilaboratorium Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB) Bea dan Cukai hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut adalah positif narkotika golongan I jenis shabu (Methamphetamine).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Provinsi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut. Petugas Bea Cukai beserta Tim pemberantasan narkotika BNNP Jawa Barat melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap jaringan sindikat peredaran narkotika.
Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut, Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Barat mengamankan saudari NS sebagai penerima narkotika di daerah Ancol Jakarta Utara. Sedangkan pengendalinya saudari AR diamankan di daerah jalan Gajahmada Jakarta Barat.
Jaringan ini terkait dengan jaringan narkotika internasional (West African Sindicate). Atas kejadian tersebut diatas, terhadap tersangka beserta barang bukti diamankan oleh BNNP Jawa Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.