Bisnis.com, JAKARTA -- Pemecatan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diyakini tidak memiliki landasan yang jelas dan dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP PPP.
Menurut Politisi PPP Djan Faridz, salah satu cara untuk memecat seorang Ketua Umum partai harus melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Bukan melalui Rapat Pimpinan Pengurus Harian DPP PPP dan DPW.
"Jadi pemecatan itu jelas tidak sesuai dengan AD/ART," tutur Djan di Jakarta, Rabu (10/9).
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) tersebut juga meyakini bahwa seluruh DPW yang mendesak agar Suryadharma dimakzulkan sebagai Ketua Umum, tidak dihadiri Ketua DPW dan Sekretaris DPW secara langsung, melainkan melalui perwakilan.
"Tidak mungkin ada Ketua dan Sekretaris. Ada juga paling Sekretaris saja atau Ketua saja. Seharusnya ada 66 DPW, tapi mereka ini kan cuma 14 DPW," Kata Djan.
Djan mengimbau agar semua masyarakat terus mengikuti proses hukum yang kini disematkan kepada Suryadharma yakni tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji. "Kita ikuti saja prosesnya," tukasnya.