Bisnis.com, BALIKPAPAN - Para pelaku usaha di Kalimantan Timur meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan upah minimum provinsi, karena dinilai terlampau tinggi.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan hanya 30% dari pelaku usaha di provinsi itu yang sanggup membayar upah sesuai dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) saat ini. Sesuai dengan SK Gubernur Kaltim, UMP Kaltim ditetapkan senilai Rp1,88 juta.
"Kalau tidak percaya, ayo kita turun ke lapangan lihat situasi di lapangan. Saya mendukung kalau pengusaha tidak membayar sesuai UMP itu dipidanakan," ujarnya ketika dihubungi Bisnis.com, Senin (8/9/2014).
Dia mengaku sudah meminta kepada seluruh komponen tripartit untuk turun bersama agar mengetahui kondisi riil di lapangan. Namun, belum ada respons positif terkait dengan permintaan tersebut hingga saat ini.
Slamet berpendapat penetapan UMP yang meningkat tanpa disertai dengan peran serta pelaku usaha untuk membayarkan upah tersebut. "Kalau naik terus tidak ada yang membayar, apa gunanya. Mending tidak usah naikkan," katanya.
Pelaku usaha, lanjut Slamet, mengaku tidak masalah untuk membayar upah dengan nilai yang tinggi. Hanya saja, pekerja yang direkrut pun sudah berpengalaman sehingga tidak diperlukan lagi penyesuaian. Sementara itu, KHL ditetapkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja 0 tahun.
"Kalau entry-nya saja sudah besar, bagaimana dengan yang di atas," katanya.
Kendati demikian, Apindo Kaltim juga masih menunggu penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Slamet menambahkan proses penetapan upah minimum selalu diawali dengan survei KHL yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga September.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan angka KHL, tingkat inflasi, dan faktor-faktor ekonomi lainnya, akan ada kesepakatan bersama dalam penetapan tersebut. "Sekarang rapat sudah mulai memasuki tahap awal. Akan tetapi belum masuk ke pembahasan angka-angka," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan Fahrudin Harami mengatakan survei KHL masih dilakukan oleh BPS sampai akhir September. Pembahasan akan mulai berjalan setelah hasil survei diketahui hasilnya.
Sesuai dengan Inpres No. 9/2013, penetapan UMP diarahkan untuk pencapaian KHL. Ini karena fungsi KHL hanya berfungsi sebagai jarring pengaman bagi tenaga kerja lajang yang belum memiliki pengalaman.