Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menahan kelima tersangka kasus rekening gendut PNS Pemkot Batam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan kelimanya saat ini ditahan di Mabes Polri.
"Sudah semua, sekarang ada di Mabes Polri," katanya, Senin (8/9/2014).
Sebelumnya, Polri hanya menahan empat dari lima tersangka. AM baru dapat dibekuk pada Minggu (7/9/2014) dini hari di Hotel Crowne, Jakarta.
Lebih lanjut Kamil menyampaikan dari kelima tersangka tersebut, hanya AM dan NK yang berkas perkaranya masih belum lengkap. Sementara, berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni YS, DN, dan AA, sudah lengkap dan akan segera dikirimkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara AA, DN, dan YS hampir jadi dan akan dikirim pekan depan. NK dan AM menunggu pemeriksaan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] untuk ahli keuangan," papar Kamil.
Atas perbuatannya yang merugikan negara tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 UU Korupsi, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 20/2001 atas ubahan UU No. 31/1999 soal korupsi.
Kemudian Pasal 3, Pasal 6 UU No. 15/2002, sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang TPPU dan jo Pasal 55 kuhp, 56 kuhp, dan 64 KUHP.
"Untuk pasal-pasal itu sanksinya jelas di atas 10 tahun," ujarnya.