Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia dan Singapura menandatangani kesepakatan perjanjian batas wilayah laut di bagian timur Selat Singapura.
Penandatanganan dilakukan oleh Menlu RI Marti M. Natalegawa dan Menlu Singapura K. Shanmugam di hadapan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Singapura Tony Tan Keng Yam, dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Rabu (3/4) siang.
Mengacu keterangan pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (3/4) malam, perundingan penetapan garis batas Laut Wilayah di bagian timur Selat Singapura tersebut dilakukan melalui 10 pertemuan, baik di Indonesia maupun di Singapura, dalam periode 2011 – 2014.
Batas Laut Wilayah di bagian timur Selat Singapura mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura). Penetapan garis batas Laut Wilayah dilakukan dengan mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua Negara.
Batas Laut Wilayah antara RI dan Singapura di bagian Timur Selat Singapura merupakan garis yang membentang sepanjang 5,1 mil laut atau 9,5 kilometer yang merupakan kelanjutan dari garis batas Laut Wilayah di bagian tengah Selat Singapura.
Garis batas Laut Wilayah bagian tengah Selat Singapura tersebut sesuai Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di bagian barat Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2009.