Bisnis.com, JAKARTA -- Rapat Pleno Badan Legislasi DPR menyetujui usulan Komisi VIII DPR terkait rancangan undang-undang kesetaraan dan keadilan gender untuk kemudian diteruskan dalam Rapat Paripurna DPR guna pengambilan keputusan.
Dalam Pleno Baleg yang dipimpin Ketua Badan legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono disebutkan sedikitnya enam fraksi dapat menerima RUU KKG untuk dilanjutkan pembahasannya di Komisi VIII dan diputuskan menjadi RUU Usul Insiatif Komisi VIII serta diteruskan ke Paripurna.
"Adapun Dua fraksi menolak RUU KKG dan satu fraksi belum bisa menerima hasil harmonisasi RUU KKG," katanya seperti dilansir situs resmi DPR, Rabu (3/9/2014).
Enam fraksi yang menyetujui RUU tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PPP.
Dua fraksi yang menolak yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.
"Sementara satu fraksi yang belum bisa menerima yaitu Fraksi PAN," ujar Mulyono.
Ketua panitia kerja (Panja) RUU KKG yang juga Wakil Ketua Baleg, Abdul Kadir Karding dalam laporannya kepada Pleno Baleg menyatakan Panja telah melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang KKG dengan melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam.
Dijelaskan Karding, panja bersama Pengusul RUU KKG telah menyepakati kajian aspek teknis dan azas-azas pembentukan perundang-undangan.
Namun, terhadap kajian aspek substantif Panja dan Pengusul masih membutuhkan pendalaman konsepsi tentang penggunaan konsep gender dalam rancangan undang-undang, kompleksitas pengaturan mengenai afirmative action bagi perempuan yang telah diatur dalam undang-undang lain, dan penyelenggara tindakan KKG.
Secara umum, tutur Karding, dalam Rapat Panja telah menemukan satu kesepahaman konsepsi dengan pengusul, namun masih terdapat satu catatan dari fraksi PKS yang mengusulkan perlunya pendalaman terhadap penggunaan konsep gender dan mengusulkan judul RUU bukan kesetaraan gender, tetapi RUU pengarusutamaan persamaan perempuan.