Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalam 6 Bulan, 2.677 Istri di Kabupaten Malang Gugat Cerai Suami

Sebanyak 2.677 perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama setempat karena berbagai alasan, seperti nikah paksa, suami tidak bertanggung jawab dan tidak harmonis lagi.

Bisnis.com, MALANG - Sebanyak 2.677 perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama setempat karena berbagai alasan, seperti nikah paksa, suami tidak bertanggung jawab dan tidak harmonis lagi.

Ketua Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto mengungkap dalam kurun waktu Januari-Juli 2014, tercatat ada 4.097 perkara dengan perincian cerai gugat sebanyak 2.677 perkara dan cerai talak sebanyak 1.420 perkara.

"Angka perceraian selama semester pertama 2014 ini memang cukup tinggi. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2013, angka tersebut menurun. Tahun lalu, laporan perkara cerai yang masuk ke PA sebanyak 4.221 kasus, yakni cerai talak sebanyak 1.450 perkara dan cerai gugat mencapai 2.771 perkara," katanya.

Widodo menjelaskan selama semester pertama 2014, angka cerai talak paling banyak terjadi pada bulan Februari, yakni sebanyak 232 laporan dan cerai gugat paling banyak terjadi pada bulan Januari, yakni 475 laporan. Penyebab gugatan maupun talak cerai tersebut cukup beragam. Namun, yang paling dominan disebabkan tidak harmonis.

Ketidakharmonisan dalam rumah tangga, suami yang tidak bertanggung jawab, suami terjerat kasus hukum dan karena nikah paksa tersebut, katanya, menyebabkan ribuan perempuan di Kabupaten Malang melayangkan gugatan cerai.

Dia mengakui angka perceraian di Kabupaten Malang tergolong tinggi di antara kota/kabupaten di Jatim, bahkan perkaranya selalu berkejaran dengan tiga daerah lain, yakni Surabaya, Banyuwangi, dan Jember. Meski demikian, tidak semua perkara cerai yang masuk ke PA bisa langsung diketok.

Dalam penanganan perkara perceraian, pengadilan melewati beberapa tahapan dan persidangan, di antaranya ada tahapan mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim maupun lembaga pendidikan dari universitas.

"Dari tahapan mediasi ini diharapkan pasangan suami istri bisa bersatu kembali dalam biduk rumah tangga. Kalau masih bisa diselamatkan, kan lebih baik. Akan tetapi, kalau sudah sama-sama tidak ingin bersatu kembali dan terpaksa harus berpisah, tahapan persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak," ujarnya.(ant/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper