Bisnis.com, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra.
Hendra mengatakan bahwa dirinya telah siap menerima apa pun yang menjadi vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap dirinya.
"Sudah siap. Berdoa saja," tutur Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).
Selain itu, mantan anak buah Riefan Avrian, putra kandung politisi Partai Demokrat, Syarief Hasan tersebut juga berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis dengan adil terhadap dirinya.
"Mudah-mudahan hakim memberikan (Vonis) yang terbaik buat saya. Lihat saja nanti," tukas Hendra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut Hendra Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dan dituntut membayar denda sebesar Rp58 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Hendra juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka semua hartanya akan disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.