Bisnis.com, BALIKPAPAN- Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengimbau para anggota DPRD periode 2009 - 2014 yang menggunakan mobil dinas untuk mengembalikan aset pemerintah tersebut.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Jum Ali mengatakan setelah sidang paripurna pemberhentian anggota DPRD periode 2009 - 2014, secara langsung hak untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut gugur. Karena itu, mobil dinas yang dipergunakan untuk perjalanan dinas para legislator itu pun harus dikembalikan kepada Sekretariat DPRD.
“Kemarin kan baru pelantikan [anggota DPRD periode 2014 -2019. Kami harapkan mulai Selasa (26/8) sudah bisa mulai dikembalikan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/8/2014).
Dia menambahkan pemberian kendaraan dinas tersebut tidak dilakukan kepada seluruh anggota dewan melainkan hanya unsur pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua Badan Legislasi, dan Ketua Badan Kehormatan. Dia menyebutkan ada 16 unit mobil dinas yang digunakan untuk mendukung operasional para legislator tersebut.
Jum Ali mengatakan sejumlah kendaraan dinas sudah dikembalikan oleh para anggota DPRD.