Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan sudah memonitor pekerjaan kontraktor proyek pemerintah yang dinilai tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu guna memutuskan sanksi yang diberikan.
Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang mengatakan sudah ada laporan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan untuk segera mengeluarkan sanksi kepada kontraktor yang gagal melaksanakan proyek tepat waktu. Namun, Heru mengaku belum mendapat data detail mengenai kontraktor yang akan menerima sanksi tersebut.
“Masih berupa laporan lisan saja. Nanti, rencananya akan langsung dilaporkan kepada walikota oleh kepala dinas [pekerjaan umum],” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (27/11/2013).
Adapun, sanksi terberat yang bisa diterima kontraktor yakni masuk dalam daftar hitam lelang pemerintah. Apabila masuk dalam daftar hitam, kontraktor tidak akan bisa lagi mengikuti lelang proyek yang diselenggarakan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) tersebut.
Selain itu, kontraktor juga bisa diberikan kewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.
“Karena kontraktor memenangi tender tersebut harus sudah siap perhitungannya, baik waktu, tenaga kerja maupun kendala lainnya,” katanya.
Kendati demikian, imbuh Heru, pemerintah juga akan mendengarkan alasan keterlambatan pekerjaan proyek tersebut. Apabila memang terkait dengan masalah substansial, tentunya sangsi yang diberikan tidak sama dengan kesalahan yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan dari kontraktor.
Dia menyebutkan beberapa alasan yang masuk dari kontraktor sehingga menyebabkan keterlambatan seperti kekurangan tenaga kerja, kekurangan pasokan semen hingga kendala cuaca.