Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik langsung bergegas meninggalkan gedung Kementerian Agama usai pengumuman putusan sidang DKPP, Kamis (21/8/2014).
Husni tidak banyak komentar saat wartawan menanyakan soal hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama sekitar 3 jam itu.
"Hasil putusan DKPP adalah final dan mengikat, jadi ini bukan soal terima atau tidak. Dan catatan yang diberikan DKPP bagi saya adalah sebuah edukasi," katanya.
Ditanya soal putusan sidang sengketa pilpres 2014, Husni hanya senyum juga tidak banyak komentar. "Lihat saja nanti setelah MK putuskan," paparnya.
Dalam putusan DKPP tersebut, Husni diberi sanksi peringatan ihwal ketidakhadirannya ketika rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Sabtu (31/5/2014).
Terkait, instruksi pembukaan kotak suara, DKPP tidak menyatakan Husni telah melanggar dengan alasan untuk bukti transparansi penghitungan.