Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mensejahterakan masyarakat berbasis pedesaan mendapatkan kritik dari politikus Golkar Poempida Hiddayatulloh.
UU yang sempat menjadi janji politik capres saat Pemilu Presiden 2014 itu ternyata tidak didukung oleh pemerintah rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Poempida menggarisbawahi saat pembacaan nota keuangan yang disampaikan SBY bahwa anggaran untuk desa hanya dialokasikan Rp9,1 triliun.
Adapun, jumlah desa menurut Kemendagri adalah 72.944 desa. Kalau nota keuangan SBY sebesar Rp9,1 triliun maka per desa hanya akan menerima Rp125 juta.
"Jelas nilai tersebut sangatlah minim dan tidak akan memberikan impact yang signifikan secara basis peningkatan kesejahteraan," katanya dalam siaran pers, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya, jika dana alokasi untuk desa ini dicairkan secara bertahap sesuai dengan UU maka angka yang pantas adalah kisaran Rp350 juta sampai dengan Rp500 juta per desa.
"Jadi, minimal alokasi dan untuk desa sekitar Rp25,5 triliun sampai dengan Rp36 triliun dari APBN," ujar mantan juru bicara pasangan Jokowi-JK tersebut.
Kemudian Untuk peningkatan kapasitas desa dan pemerintah desa, maka desa didampingi oleh fasilitator PNPM mandiri yang jumlahnya sekitar 25.387 orang.
Perlu disiapkan honor mereka setahun atau 16 bulan ke depan. Pendampingan ini ditujukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana tersebut.
"Saya berharap pemerintahan yang sekarang masih dapat merevisi alokasi anggaran desa ini dan tidak ragu lagi memberikan dukungan penuh bagi pembangunan berbasis pedesaan yang sangat diharapkan ini," tuturnya.
Politikus Golkar Ini Tuduh SBY Tak Dukung UU Desa, Begini Alasannya
Pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mensejahterakan masyarakat berbasis pedesaan mendapatkan kritik dari politikus Golkar Poempida Hiddayatulloh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu