Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancaman Penculikan: Penyidik Panggil Saksi dari Media Massa

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berencana memanggil media massa untuk memperkuat bukti dari laporan ancaman penculikan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik.
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama empat Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (kanan), Juri Ardiantoro (kiri) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kanan)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) bersama empat Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (kanan), Juri Ardiantoro (kiri) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kanan)

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berencana memanggil media massa untuk memperkuat bukti dari laporan ancaman penculikan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan pemanggilan tersebut akan didahului dengan koordinasi melalui para pimpinan redaksi media.

"Penulis yang menjadikan itu berita kan tahu persis, ada rekaman, ataupun tulisan di cetak dan online," katanya, Senin (18/8/2014).

Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti guna mendukung laporan, baik laporan ancaman penculikan yang dilayangkan Husni, ataupun laporan pencemaran nama baik yang digugat oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik.

"Kami berharap ada bukti dari media. Mungkin kawan-kawan wartawan yang mendengar bisa beri kesaksian," jelasnya.

Lebih lanjut Ronny menuturkan jika apa yang diberitakan oleh media massa berbeda dengan apa yang terjadi, Polisi tidak akan serta merta menjadikannya delik pidana.

Pasalnya, kegiatan jurnalistik memiliki UU khusus yakni UU Pers, yang penentuannya harus melalui kajian dewan pers.

"Kan kita tahu, pers memiliki kekebalan dengan UU pers. Bagaimana berita itu jadi, kalau berbeda mungkin beda menginterpretasikannya," papar Ronny.
 
Selain itu, soal kata-kata yang dilemparkan oleh Taufik pada saat berorasi, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli bahasa dan pidana.

Ahli bahasa dipanggil untuk mengetahui apakah kata yang digunakan Taufik mengandung unsur ancaman atau tidak.

Sementara itu, ahli pidana untuk memastikan apakah perbuatan tersebut sesuai dengan pelanggarannya. Kita lihat niatnya," ucap Ronny.

Adapun identitas dari ahli-ahli tersebut akan terungkap jika kasus sudah dibahas di persidangan.

"Di sidang dibuka transparan semuanya dan memberikan keterangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper