Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Reproduksi yang membolehkan praktik aborsi dinilai telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.
“Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat,” jelas Imam Addaruquthni, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam siaran persnya, Jumat (15/8/2014).
Imam menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meninjau kembali PP tersebut yang a.l. memuat legalisasi praktik aborsi untuk kondisi tertentu.
“Peninjauan kembali dan membatalkan atau menarik kembali demi menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan permissive bahkan menyimpang. Jika tidak, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja yang selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas.”
Menurut Imam, PP legalisasi aborsi kebablasan sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1. “PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Dan membunuh anak [janin] jelas dilarang dalam agama manapun.”