Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Harus Batalkan PP Aborsi

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Reproduksi yang membolehkan praktik aborsi dinilai telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Reproduksi yang membolehkan praktik aborsi dinilai telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.

“Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat,” jelas Imam Addaruquthni, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam siaran persnya, Jumat (15/8/2014).

Imam menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meninjau kembali PP tersebut yang a.l. memuat legalisasi praktik aborsi untuk kondisi tertentu.

“Peninjauan kembali dan membatalkan atau menarik kembali demi menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan permissive bahkan menyimpang. Jika tidak, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja yang selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas.”

Menurut Imam, PP legalisasi aborsi kebablasan sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1. “PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Dan membunuh anak [janin] jelas dilarang dalam agama manapun.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper