Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KURIKULUM 2013: Waktu Belajar Bertambah 4 Jam/Pekan, Sabtu Tidak Harus Masuk

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengakui, penerapan secara penuh Kurikulum 2013 akan memberikan penambahan jam belajar rata-rata 4 jam per pekannya.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengakui, penerapan secara penuh Kurikulum 2013 akan memberikan penambahan jam belajar rata-rata 4 jam per pekannya.

Penambahan waktu belajar itu berlaku untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Namun Mendikbud menegaskan penambahan itu berlaku per minggu dan kebijakannya diserahkan ke daerah, sehingga tidak otomatis menambah jadwal hari sekolah dari lima menjadi enam hari seminggu.

“Meskipun kebijakannya diserahkan ke daerah,  pertimbangan penerapan penambahan jumlah jam belajar dihitung setiap minggu, bukan per hari,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi Setkan, Rabu (13/8/2014).

Dia mencontohkan pada kelas satu sampai dengan tiga SD, jumlah jam belajar yang ditambah adalah empat jam pelajaran. Sehingga secara keseluruhan, peserta didik yang awalnya mendapat 26 jam pelajaran setiap minggu maka akan bertambah menjadi 30 jam.

Penambahan empat jam belajar itu, lanjut Mendikbud, bukan berarti diberlakukan untuk empat jam dalam satu hari. Tapi, enam jam dibagi ke dalam lima atau enam hari masuk sekolah, dengan lama belajar untuk setiap jam belajar sebanyak 45 menit. “Jadi, empat jam itu untuk empat jam pelajaran, bukan empat jam dikalikan 60 menit,” ucap M. Nuh.

Dengan perhitungan penambahan total jam belajar tadi, Mendikbud berharap bagi sekolah yang pembelajarannya selama ini berlangsung selama lima hari, dapat tetap melakukan seperti biasa yaitu Senin-Jumat.

"Tadinya, kan pulang jam 12 atau jam 1, dengan waktu 45 menit untuk tiap jamnya. Kemudian, nambahnya hanya setengah jam-an per hari," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : setkab.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper